Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sabusabu, kemarin. Selain menangkap sembilan tersangka pengedar, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 gram sabu-sabu yang terdiri atas 26 paket siap edar. Serbuk haram tersebut ditaksir senilai Rp40 juta. Mereka yang ditangkap,yakni Arul,23,yang juga masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Selanjutnya Herlina, 36, Ridwan alias dido, 27,Andi Faisal, 28,Amir,23,Jufri,27,Accung, 28,Rahman,30,Rizal,23. Sembilan tersangka ditangkap di tempat yang berbeda di Makassar. Arul misalnya ditangkap di Jalan Angkasa, Herlina di Jalan Racing Centre, Ridwan alias Dido di Jalan Sungai Saddang Baru,Andi Faisal di Jalan Balana, sedangkan Rahman di BTN Hartaco. “Lokasi penangkapan berbedabeda.

Barang bukti yang disita juga berbeda-beda.Totalnya mencapai 21 gram atau Rp40 juta,”kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Hasbi Hasan kemarin. Penangkapan sembilan tersangka ini adalah hasil pengembangan kasus.Para tersangka yang ditangkap diketahui sebagai pengedar di wilayah Makassar. “Sebelumnya kami telah menangkap rekan mereka,”katanya. Pihaknya masih mengejar bandar narkoba yang diketahui kini berada di Jakarta.Para tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar